faq:2022:05:11:000148623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya mengenai peraturan UU HPP apa benar untuk transaksi 'barang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya' itu sudah dikenakan PPN ya? untuk kode faktur pajak yang digunakan itu berapa ya? apa perlakuannya sama dengan jenis transaksi yg biasanya?
Jawaban
iya untuk pasal 4A ayat 2 huruf a terkait barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, memang sudah di hapus di UU HPP, tapi untuk mekanisme pemungutannya belum ada aturan turunannya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion