faq:2022:05:11:000148610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait dengan pembetulan SPT PPh Pasal 23 masa pajak Februari 2022. untuk melakukan pembetulan atas spt tersebut menggunakan ebupot biasa apa unifikasi ya? untuk SPT normal dibuat masih menggunakan ebupot biasa
Jawaban
pakai ebupot ya put. ikut spt normalnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion