User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148605_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan asing yang bekerja di Indonesia tahun 2021 kemudian meninggalkan Indonesia tgl 4 Oktober 2021, karyawan ini sudah memiliki NPWP dan tgl 6 mei 2022, karyawan ini kembali untuk bekerja di Indonesia dengan NPWP yang masih aktif, kalau NPWP tdk dihapus/NE apakah tetap dianggap subject pajak baru muncul di 5 Mei 2022 atau bisa lanjut dari tahun 2021?


Jawaban

secara ketentuan memang kalau udah melewati 183 hari kan sudah bisa dianggap sebagai SPLN tapi, karena PMK 18 2021 pasal 3 sudah berlaku, jika dia belum dapat suket SPLN maka tetep dianggap SPDN jadi dia gak kehilangan kewajiban subjektifnya. Sehingga nanti ketika masuk kerja lagi di Indonesia harusnya dianggap sebagai wp yang baru bekerja di tahun berjalan dengan kewajiban subjektif yang sudah ada di awal tahun. Untuk lebih teknis dan penegasannya bisa konfirmasi ke KPP ya mas.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ A L U G
M Z B M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B C O P
 
faq/2022/05/11/000148605_1234.txt · Last modified: (external edit)