faq:2022:05:11:000148604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mw tnya.. Untuk per 03 PJ 2022 terkait pencatuman alamat pada faktur pajak atas ppn trpusat .. Apakah hal tsbut berlaku hnya untuk perusahaan cabang yg memiliki npwp cabang., atau berlaku ntuk smwnya dmana trjadinya tempat alamat penyerahan BKP.. Mohon infonya min.
Jawaban
Kalo berdasarkan penegasan terakhir, kalau untuk cabang yang gaada NPWP nya karena mungkin masih dalam 1 KPP yang sama dengan cabang lain jadi hanya diberikan 1 NPWP, nanti NPWP nya dan alamatnya pakai punya pusatnya mba. Cek pm ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion