faq:2022:05:11:000148580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya kan kami ada bayar PPH 21 cuma lupa blum masukan THR itu untuk pelaporan nya bagaiman ya . apa yang pph 21 atas THR di bayarkan sendiri jadi kode ntpn nya ada 2 atau bagiman ya ?
Jawaban
betulin dulu atas pegawai yang belum dimasukkan thr-nya tadi, kemudian kalo ada tambahan KB silakan buat billing atas kekurangan tersebut, kemudian lapor spt pembetulannya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion