faq:2022:05:11:000148577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak gabungan, kalo lawan transaksinya pemusatan BKM dan barangnya dikirim ke cabang2 yg berbeda, apakah tidak bisa FP gabungan?
Jawaban
FP gabungan dapat dibuat jika lawan transaksinya sama (pembelinya), jika merujuk ke pasal 6 ayat 6 dan 7 per 03 2022, yang mana alamatnya harus beda, maka jadi gak bisa dibuat gabungan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion