User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148577_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Faktur pajak gabungan, kalo lawan transaksinya pemusatan BKM dan barangnya dikirim ke cabang2 yg berbeda, apakah tidak bisa FP gabungan?


Jawaban

FP gabungan dapat dibuat jika lawan transaksinya sama (pembelinya), jika merujuk ke pasal 6 ayat 6 dan 7 per 03 2022, yang mana alamatnya harus beda, maka jadi gak bisa dibuat gabungan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N T W O
N C L Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I U T I
 
faq/2022/05/11/000148577_1234.txt · Last modified: (external edit)