faq:2022:05:11:000148574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami ada penjualan gandum pilihan yang telah melalui satu kali proses produksi/gandum yang telah dihancurkan. untuk kode objek pajak pph 22 nya bener ga ya pake 22-100-17? kode pajak 22-100-17 itu kan untuk yang belum melalui proses. kalo yang sdh melalui satu kali proses apakah masih tetap menggunakan kode pajak 22-100-17?
Jawaban
di keterangannya adalah pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industrinya atau ekspornya. lebih baik minta penegasan ke KPP aja karena gak diatur secara spesifik yang dimaksud dengan proses manufakturnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion