User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami ada penjualan gandum pilihan yang telah melalui satu kali proses produksi/gandum yang telah dihancurkan. untuk kode objek pajak pph 22 nya bener ga ya pake 22-100-17? kode pajak 22-100-17 itu kan untuk yang belum melalui proses. kalo yang sdh melalui satu kali proses apakah masih tetap menggunakan kode pajak 22-100-17?


Jawaban

di keterangannya adalah pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industrinya atau ekspornya. lebih baik minta penegasan ke KPP aja karena gak diatur secara spesifik yang dimaksud dengan proses manufakturnya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N G W R
P J T P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A I S A
 
faq/2022/05/11/000148574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1