faq:2022:05:11:000148550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“alo kami terima bukti potong di Masa Maret, lalu akan kami buatkan faktur pajak di masa april apa boleh? maksud saya kami terima bukti potong baru hari ini, tapi terbitnya bukti potong bulan maret Bupot Atas Insentif dari leasing PPh 23”
Jawaban
objek PPN itu adalah penyerahan JKP/BKP. Jika terkait dengan pemberian insentif itu tidak terkait dengan penyerahan JKP/BKP yaitu hanya pemberian uang saja maka bukan objek PPN. PAsal 4A ayat 2 UU PPN
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148550_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion