faq:2022:05:11:000148540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy kn lg bikin laporan pph 23 dg e bupot unifikasi,,,sdh selesai proses ' posting ' kan mau input bukti setoran pajak..pajak sdh terbyar..ini td sy tdk sengaja klik buat kode biling,,,itu gmn ya min cr menghapusnya? .soalnya klo sy teruskan jd nya kn selisih,,,
Jawaban
Diarahkan untuk cek kembali data pembayarannya apakah sudah direkam, lalu ke penyiapan SPT dan lengkapi SPT.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion