faq:2022:05:11:000148534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kelupaan membuat fp april 2022 dan bau dibuat di mei ini. tanggal upload maksimalnya kapan ya?
Jawaban
Pasal 18 per 03/2022 (1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion