faq:2022:05:11:000148515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SHU yang diterima oleh bukan anggota koperasi tapi dia karyawan koperasi perlakuane gimana?
Jawaban
Agak aneh ya bukan anggota tapi terima SHU. Normatif aja kalo yang bukan objek PPh apabila yang terima anggota koperasi. Sepanjang tidak masuk itu artinya masuk ke penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion