User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa pendidikan kan dibebaskan, nah kalau wp ini omzet sudah melebihi 4,8M nanti kan harus PKP, brti saat nanti menyerahkan jasa pendidikan harus buat faktur ? kalau digunggung boleh ?


Jawaban

iya karena jasa pendidikan adalah objek PPN dan skrg mendapatkan fasilitas, boleh saja selama yg menyerahkan adalah PKP PE

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q E V D
R Q S W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T L​ J B
 
faq/2022/05/11/000148492_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)