faq:2022:05:11:000148492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pendidikan kan dibebaskan, nah kalau wp ini omzet sudah melebihi 4,8M nanti kan harus PKP, brti saat nanti menyerahkan jasa pendidikan harus buat faktur ? kalau digunggung boleh ?
Jawaban
iya karena jasa pendidikan adalah objek PPN dan skrg mendapatkan fasilitas, boleh saja selama yg menyerahkan adalah PKP PE
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148492_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion