User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya kan PKP trus bertransaksi dengan PKP pedagang eceran, apakah mereka benar tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar (e-faktur) katanya sesuai dengan PMK no 18 tahun 2021,.. jadi PPN yang saya bayar bisa dikreditkan tidak.?


Jawaban

iya benar, jk memenuhi kriteria pkp pe, maka pkp pe tsb membuat fp dengan keterangan sesuai yg diatur di pmk 18/2021. Lawan transaksi yg mendapatkan fp tsb, atas ppn nya tidak dapat dikreditkan (pmk 18/2021 pasal 80 ayat 10)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R S P U
I B D I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S K M U
 
faq/2022/05/11/000148490_1234.txt · Last modified: (external edit)