faq:2022:05:11:000148490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya kan PKP trus bertransaksi dengan PKP pedagang eceran, apakah mereka benar tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar (e-faktur) katanya sesuai dengan PMK no 18 tahun 2021,.. jadi PPN yang saya bayar bisa dikreditkan tidak.?
Jawaban
iya benar, jk memenuhi kriteria pkp pe, maka pkp pe tsb membuat fp dengan keterangan sesuai yg diatur di pmk 18/2021. Lawan transaksi yg mendapatkan fp tsb, atas ppn nya tidak dapat dikreditkan (pmk 18/2021 pasal 80 ayat 10)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion