faq:2022:05:11:000148486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kode transaksi FP 05 di lampiran per 03/2022 salah satunya menyebutkan digunakan untuk wp yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, yg dimaksud jumlah tertentu disini 4,8 M atau sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf a PMK 74/2010 sebesar 1,8 M ?
Jawaban
minta wp tunggu aturan turunannya dulu ya mas, soalnya belum ada penjelasan lebih lanjut untuk hal itu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148486_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion