User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan luar negeri (A) transfer uang ke perusahaan di Indonesia (B) untuk membayar gaji karyawan di Indonesia dikenakan pajak? Kalau status karyawan perusahaan A, dikenakan pajak atau tidak? Kalau status karyawan perusahaan B, dikenakan pajak atau tidak? Pajak dikenakan berapa % dan ditanggung oleh siapa? Mohon kirimkan juga merujuk ke aturan apa.


Jawaban

boleh dengan gali juga hubungannya apa A dengan B. kalau secara ketentuan kan, pemotong pph 21 itu adalah pemberi kerjanya, jadi apabila pemberi kerja karyawan itu adalah PT B, harusnya ada potput pph 21, kalau memang itu karyawan PT A, bisa minta tambahan info ttg karyawan seperti sudah berapa lama tinggal di indo, uang yang diberikan ke PT A dianggap sebagai apa oleh PT A.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M U Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N I A R
 
faq/2022/05/11/000148480_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)