faq:2022:05:11:000148475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan tiket dri perusahaan biro perjalanan ke customer akhir itu ada fasilitas ppn ga ya?
Jawaban
perusahaan beli dari agen lalu menjual kembali ke customer. Jika perusahaan memberikan jasa perjalanan biro wisata sebagaimana dimaksud pmk 71/2022 pasal 2 ayat 2b, maka tetap terutang ppn atas penjualan tiket ke customernya menggunakan besaran tertentu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion