faq:2022:05:11:000148468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pph 23. WP terdaftar di PMA. Di SPT normal pakai NPWP cabang, lalu ada pembetulan dan memakai NPWP induk pusat. Apakah boleh membayar pakai NPWP cabang? lapor SPT PPh 23 Normal pake NPWP Cabang, lalu SPT PPh 23 Pembetulan pakai NPWP Pusat.
Jawaban
Maksud WP adalah SPT PPh 23 atas nama pusat, namun bukti potongnya sebagai pemotong adalah cabang. Tidak bisa seperti itu, jika ini berkaitan dengan per 07/2020 sttd per 05/2021, maka tergantung siapa yang menandatangani kontrak atas transaksi pph 23. kewajiban potong, setor dan lapor juga melekat ke satu pihak ya, jadi jika terutang di pusat, maka spt dan bupot juga atas nama pusatnya sebagai pemotong.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion