User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya perihal negative pada PMK PPN yang baru. jasa kena pajak yang dihapus dari negative list. kami dari perusahaan travel haji dan umroh, Peraturan sebelumnya mengatur bahwa Jasa angkutan umum di darat dan di air,serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan pajak. saya ikut penyuluhan PMK PPN yang baru, lalu ada pernyataan bahwa atas jasa angkutan udara luar negeri itu per april juga dikenakan PPN. Mohon pengertiann


Jawaban

untuk jasa angkutan LN belum diatur kembali

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ W C O C
N I T E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V T G D
 
faq/2022/05/11/000148464_1234.txt · Last modified: (external edit)