faq:2022:05:11:000148464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya perihal negative pada PMK PPN yang baru. jasa kena pajak yang dihapus dari negative list. kami dari perusahaan travel haji dan umroh, Peraturan sebelumnya mengatur bahwa Jasa angkutan umum di darat dan di air,serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan pajak. saya ikut penyuluhan PMK PPN yang baru, lalu ada pernyataan bahwa atas jasa angkutan udara luar negeri itu per april juga dikenakan PPN. Mohon pengertiann
Jawaban
untuk jasa angkutan LN belum diatur kembali
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion