faq:2022:05:11:000148460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) yang menjual BKP/JKP nya di dalam marketplace yang dikelola oleh pihak lain, apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah? PMK-58/2022, ga terbitin FP ya?
Jawaban
iya, tidak membuat fp standat namun, rekanan membuat dokumen tagihan dimana dokumen tsb dipersamakan dengan faktur pajak
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion