faq:2022:05:11:000148451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 14 PER 24/2021 “paling lambat tgl 31 Des 2022” itu maksudnya gimana ya?
Jawaban
artinya kurang lebih seperti ini, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak yg sebelumnya menandatangani spt menggunakan sertel wajib pajak (misalnya wp badan), setelah 31 desember 2022 nantinya memiliki sertel sendiri (bukan menggunakna sertel wp badan).
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion