faq:2022:05:11:000148450_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di djp online unifikasi ada utk pelaporan pph 4 ayat 2 setor sendiri, apakah itu termasuk utk laporan UMKM 0.5 % bayar sendiri?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148450_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion