User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148450_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di djp online unifikasi ada utk pelaporan pph 4 ayat 2 setor sendiri, apakah itu termasuk utk laporan UMKM 0.5 % bayar sendiri?


Jawaban

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H Y Y P
V O E H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T A K T
 
faq/2022/05/11/000148450_1234.txt · Last modified: (external edit)