faq:2022:05:11:000148444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mau tanya kalau 64/PMK.03/2022 itu kita cv dan sdh pkp selaku penjual brg tertentu khususnya tbs sawit menjual ke pkp industri pengolahan buka faktur pajak kode berapa ya? Dan yg pungut dan setor ppnnya industri pengolahan nya atau kita sendiri? https://twitter.com/asun_go/status/1523584951085453312 Pasal 8 PMK-64 bukan? FP 02?”
Jawaban
benar menggunakan pasal 8 di pmk tsb jika memang Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu. Untuk kode fakturnya menggunakan 03, penyerahan ke pemungut
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion