faq:2022:05:11:000148439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sebetulnya ingin bertanya terkait peraturan pencabutan NPWP expatriate, ahun' sebelumnya perusahaan kami bisa melakukan pencabutan NPWP ditengah' tahun dan lapor SPT tahun terkahir expat kami ditengah' tahun juga, namun mulai dari 2019 kalau tidak salah, kami diinfo tax consultant kami bahwa pelaporan SPT expat yang akan kembali ke negaranya/ selesai penugasan diindonesia, baru dapat dilakukan setelah fiscal year berakhir untuk tahun tersebut, sehingga kami harus menunggu akhir tahun dahulu
Jawaban
sementara ini diarahkan ke penyulih di kpp dahulu untuk mencari solusinya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion