User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sebetulnya ingin bertanya terkait peraturan pencabutan NPWP expatriate, ahun' sebelumnya perusahaan kami bisa melakukan pencabutan NPWP ditengah' tahun dan lapor SPT tahun terkahir expat kami ditengah' tahun juga, namun mulai dari 2019 kalau tidak salah, kami diinfo tax consultant kami bahwa pelaporan SPT expat yang akan kembali ke negaranya/ selesai penugasan diindonesia, baru dapat dilakukan setelah fiscal year berakhir untuk tahun tersebut, sehingga kami harus menunggu akhir tahun dahulu


Jawaban

sementara ini diarahkan ke penyulih di kpp dahulu untuk mencari solusinya.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S U R᠎ S
M I R S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L V F B
 
faq/2022/05/11/000148439_1234.txt · Last modified: (external edit)