faq:2022:05:11:000148430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kurs pps pakai tahun kapan? kebijakan 1
Jawaban
Untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau Untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (8) PMK Nomor 196/PMK.03/
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148430_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion