faq:2022:05:11:000148408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
e-SPT PPh 21, PPh terutang 6jt, wp setor 20jt. apakah kelebihannya bisa dikompensasikan ke masa selanjutnya?
Jawaban
tidak bisa. espt pph 21 tidak seperti efaktur. sarankan untuk pbk
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion