faq:2022:05:11:000148390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PP23 dengan kode 411128-420 (PPH FINAL SETOR SENDIRI) apakah dengan munculnya E BUKPOT UNIFIKASI menjadi wajib lapor? karena dulu dulu setau saya untuk PP23 setor sendiri tidak ada pelaporannya
Jawaban
Belum ada klausul wajib lapor, dan sampai skrg belum ada ketentuan turunan dari UU HPP tsb. bisa diinformasikan sesuai uu hpp saja selama WP masih dibawah 500 juta maka tidak ada kewajiban penyetoran (bagi OP ya)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion