faq:2022:05:10:000186145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas tagihan pembelian pulsa/Perdana tersebut ada pemungutan PPh 22 nya sebesar 0,5%? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua, dipungut PPh Pasal 22.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000186145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion