User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000182053_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait barang strategis mesin produksi yg mendapat SKB PPN. apakah atas barang tsb boleh diperjualbelikan atau tidak? dan jika boleh apakah ada batasan waktu tertentu sejak SKB diterbitkan baru boleh dijual?


Jawaban

PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 pasal 23

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q H D B
D A U B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M R A U
 
faq/2022/05/10/000182053_1234.txt · Last modified: (external edit)