faq:2022:05:10:000180772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya spt unifikasi untuk pemotongan pp 23 tahun 2018 aya buat kode 411128-423 ssp dengan pembayaran menggunakan npwp yang dipotong tetapi di spt unifikasi tidak terdata sehingga masih ada selisih pph yang harus dibayar sehingga tidak bisa dilaporkan untuk spt unifikasi ini apakah membuat bukti potong atau bagaimana? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Harusnya iya sih bikin bukpot, direkam di bukti potong final
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000180772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion