User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000180772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya spt unifikasi untuk pemotongan pp 23 tahun 2018 aya buat kode 411128-423 ssp dengan pembayaran menggunakan npwp yang dipotong tetapi di spt unifikasi tidak terdata sehingga masih ada selisih pph yang harus dibayar sehingga tidak bisa dilaporkan untuk spt unifikasi ini apakah membuat bukti potong atau bagaimana? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Harusnya iya sih bikin bukpot, direkam di bukti potong final

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L E M X
W O V M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M Z W D
 
faq/2022/05/10/000180772_1234.txt · Last modified: (external edit)