Tanya
usaha saya adalah pedagang eceran perhiasan emas (toko perhiasan emas). Selama ini melapor menggunakan eSPT PPN 1111 DM (berdasarkan Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak). Tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak. 1) Apakah sejak 1 April 2022 pelaporannya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111 DM atau e-SPT PPN 1111? 2) Apakah masih dapat menggunakan dasar Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak? 3) Apakah perlu menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak? Kode fakturnya? 4) Selama ini membayar PPN sebesar 2% dari omzet. Apakah sejak 1 April 2022 ini masih tetap 2%? 5) Bagaimana contoh perhitungannya PPN yang harus dibayar?
Jawaban
1) Apakah sejak 1 April 2022 pelaporannya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111 DM atau e-SPT PPN 1111? » seharusnya sejak 2014 udah ga pake dm ya 2) Apakah masih dapat menggunakan dasar Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak? » dokumen yg dipersamakan ini apakah fp pkp pe? Fp digunggung? 3) Apakah perlu menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak? Kode fakturnya? Penyerahan biasa ya harusnya 4) Selama ini membayar PPN sebesar 2% dari omzet. Apakah sejak 1 April 2022 ini masih tetap 2%? » tarif ppn jadi 11% yaa. Untuk dpp nilai lain blm ada perubahan 5) Bagaimana contoh perhitungannya PPN yang harus dibayar? ?
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion