Tanya
Kami adalah Vendor yang menjual mesin dan pompa untuk pengolahan kelapa sawit dan saat ini menerima orderan dari customer. Dimana dalam kontrak perjanjian sistem pembayaran 50% Uang Muka, 40% Setelah barang di kirim dan 10 setelah pemasangan mesin/pompa di lapangan. Selama ini kami menerbitkan FP sesuai kontrak, yaitu FP uang muka, FP setelah barang di kirim dan FP setelah pemasangan mesin dan pompa di lapangan. untuk case kali ini customer berada di kawasan berikat. Untuk menerbitkan FP kawasan berikat kode 070 hrs input no SPPB. sesuai pertaturan perpajakan bagaimana seharusnya penerbitan FPnya? Krn sebenarnya pekerjaan di anggap selesai setelah pemasangan/perakitan. Namun antara pengiriman barang dengan pemasangan barang bisa berjarak 6 sampai 1 tahunnan krn beberapa kondisi di lapangan.
Jawaban
Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-18/2021. Apabila sudah ada pembayaran sebelum penyerahan maka silakan dibuat faktur pajak sesuai dengan pembayaran. Untuk mendapat fasilitas tidak dipungut (Kode FP 07) terhadap pemasukan barang dari tlddp ke kawasan berikat harus dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat sebelum menerbitkan faktur pajak sesuai Pasal 21 PMK-65/PMK.04/2021. Apabila tidak ada dokumen persetujuan pemasukan barang maka tidak memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sehingga dikenakan PPN seperti biasa (Kode FP 01).
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion