faq:2022:05:10:000165689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?
Jawaban
Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000165689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion