faq:2022:05:10:000165682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba penjualan gas lpg pake faktur 04 ga ya?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) pada: a. titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan b. titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Jika titik serah agen atau pangkalan FP nya 05,
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000165682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion