faq:2022:05:10:000165671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya mengenai PPh atas jasa konstruksi apabila dalam satu kontrak terdapat biaya selain jasa konstuksi bagaimana pengenaan PPh final.nya? contohnya biaya material
Jawaban
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. PP 51 2008/ pasal 5 ayat 3
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000165671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion