User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000164956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) JIka WP Badan yang beralamat di Batam, menjual barang berupa peralatan komputer kepada Bendaharawan di Luar Batam, apakah akan dikenakan PPN 10% jika WP Badan yang beralamat di Batam tersebut mengurus endorsement ke SINSW? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Dasar aturan : PMK 173/2021 -pasal 1 angka 23 : Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. (Kalau yg di pertanyaan wp ini pengeluaran barang dari kpbpb ke tlddp, jadi ga sesuai sama definisi endorsement) -Lalu di pasal 14 ayat 1 dijelaskan : Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pe

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G Z I D
S S V J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K O Y W
 
faq/2022/05/10/000164956_1234.txt · Last modified: (external edit)