faq:2022:05:10:000163467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terhadap wp diterbitkan SKPLB dan akan diperhitungkan dengan utang pajak STP nya. Nilai STP masih ada sisa kurang bayarnya, ini disetorkan langsung dengan nomor STP yg sama tapi dengan jumlah sisanya atau gimana ya, mas/mbak?
Jawaban
ini kan casenya nilai kurang bayar di STP nya lebih besar daripada nilai lebih bayar SKPLB nya ya. baiknya dikomunikasikan dengan pihak KPP nya mekanisme pembayaran kekurangannya karena tidak diatur eksplisit
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000163467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion