User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000153949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami bergerak di bidang mesin/pompa kelapa sawit. jadi ketika customer membeli mesin/pompa kami juga akan pasangkan di lapangan. jadi terjadi 3x pembayaran dalam transaksi ini. Untuk pembayaran pertama sudah dibuat faktur pajak dengan menginput sppb, namun bagaimana dengan mekanisme pembuatan faktur pajak untuk pembayaran ke-2 dan ke-3 nya?


Jawaban

kalo dia awal memang menggunakan FP uang muka, satu sppb bisa untuk beberapa FP harusnya tapi kalo diawal dia ga pake FP uang muka maka sppb yang udah ada gabisa digunakan lagi untuk FP lainnya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M Q U᠎ L
A S G C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H F N T
 
faq/2022/05/10/000153949_1234.txt · Last modified: (external edit)