faq:2022:05:10:000153949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami bergerak di bidang mesin/pompa kelapa sawit. jadi ketika customer membeli mesin/pompa kami juga akan pasangkan di lapangan. jadi terjadi 3x pembayaran dalam transaksi ini. Untuk pembayaran pertama sudah dibuat faktur pajak dengan menginput sppb, namun bagaimana dengan mekanisme pembuatan faktur pajak untuk pembayaran ke-2 dan ke-3 nya?
Jawaban
kalo dia awal memang menggunakan FP uang muka, satu sppb bisa untuk beberapa FP harusnya tapi kalo diawal dia ga pake FP uang muka maka sppb yang udah ada gabisa digunakan lagi untuk FP lainnya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000153949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion