faq:2022:05:10:000153944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, saya mau tanya mengenai surat keterangan bebas (SKB) PPN untuk angkutan umum, cara dapetin SKB tersebut bagaimana dan ada di KEP atau PMK berapa? angkutan umumnya seperti dalam PMK 80 tahun 2012 namun jika bisa dijelaskan secara umum saja yang penting untuk angkutan umum
Jawaban
Di UU HPP sudah masuk ke JKP yang mendapat fasilitas sesuai pasal 16B, sampai saat ini belum ada aturan turunannya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000153944_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion