faq:2022:05:10:000149325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPN Normal LB, pembetulan jadi LB lebih kecil, apakah harus bayar selisihnya?
Jawaban
ada 2 alternatif, bayar KB pembetulan yg di IIF tapi bisa kompen full sebesar IID normal, atau gak bayar, tapi kompensasinya sebesar IID Pembetulan. Lampiran Per 29 tahun 2015
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000149325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion