User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000149325_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPN Normal LB, pembetulan jadi LB lebih kecil, apakah harus bayar selisihnya?


Jawaban

ada 2 alternatif, bayar KB pembetulan yg di IIF tapi bisa kompen full sebesar IID normal, atau gak bayar, tapi kompensasinya sebesar IID Pembetulan. Lampiran Per 29 tahun 2015

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q T K P
C E S M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X T᠎ L U
 
faq/2022/05/10/000149325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1