faq:2022:05:10:000148922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp mau ganti metode pencatatan revenue dari cash basis ke accrual basis, perlu pemberitahuan ke KPP gak ya?
Jawaban
<WRAP> Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion