User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terhadap wp diterbitkan SKPLB dan akan diperhitungkan dengan utang pajak STP nya. Nilai STP masih ada sisa kurang bayarnya, ini disetorkan langsung dengan nomor STP yg sama tapi dengan jumlah sisanya atau gimana ya, mas/mbak?


Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: STP salah satunya. Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; d

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T F T W
W O S J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S R S K
 
faq/2022/05/10/000148915_1234.txt · Last modified: (external edit)