User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait PPh atas leasing. jika leasor adalah WPLN, apakah atas bunga leasingnya masih dikategorikan sebagai non object? atau tetap harus dipotong PPh 26 atas pembayaran bunga leasing tersebut? karena di Pasal 23 ada pengecualian dari pemotongan PPh atas sewa guna usaha dng hak opsi, namun penjelasannya sepertinya mengacu ke WPDN saja. Singapura. alat berat. Crane.


Jawaban

kalau dengan hak opsi ketentuan PPh nya kan: 1. Penghasilan lessor yg dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha. 2. Lessee tidak memotong PPh pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.Kalau dibayarkan ke LN, kembali ke ketentuan Pasal 26 aja kak. termasuk salah satu objek yang ada di pasal 26 nggak, kalau ada tetap dipotong. misalnya seba

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q E M B
I R H​ J J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X E G Y
 
faq/2022/05/10/000148912_1234.txt · Last modified: (external edit)