User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q (email) Saya mau bertanya. Apabila terjadi pengalihan tanah dan bangunan karena terjadi penggabungan usaha yang telah menerima persetujuan untuk menggunakan nilai buku, disebutkan bahwa dibebaskan pph final (PMK 261 2016) Pertanyaannya: 1. Apakah harus mengajukan SKB? Jika ya apa dasar aturan yang mengatur soal prosedur pengajuan skb tersebut? 2. Kapan SKB harus diajukan dan apakah ada dasar aturan yang mengatur template surat tersebut? 3. Kemana SKB harus diajukan? Ke KPP tempat WP diss


Jawaban

<WRAP> 1. Iya tetap harus pakai skb sesuai pasal 10 ayat 2 pmk 261/2016. 2. Untuk teknis SKBnya di resume ini tetap mengacu ke per-30/2009 ya meskipun dalam badan peraturannya kondisi wp yg bebas karena penggunaan nilai buku dalam penggabungan usaha tidak disebut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T O V P
T A E Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G G B S
 
faq/2022/05/10/000148473_1234.txt · Last modified: (external edit)