User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terhadap wp dilakukan pemeriksaan dan terbit SKPLB, namun ada kurang bayar pph 21 dan 4 ayat 2. Tahapan selanjutnya yg harus dilakukan WP apa? Mas/mbak utang pajak ini harusnya di info WP ke KPP kah? Atau KPP harusnya udah ada datanya? Atau gimana?


Jawaban

<WRAP> Kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan terlebih dahulu dg utang pajak sblm dikembalikan kpd WP. Diperhitungkan dg utang pajak yg dimaksud adalah utang pajak yg sdh terbit produk hukumnya (misalnya tertuang dalam STP, SKP, dll yg mana KPP harusnya sdh punya datanya), tdk bisa utk melunasi kurang bayar pada SPT yg baru akan dilaporkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X L Q U
O D P N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P K F Z
 
faq/2022/05/10/000148345_1234.txt · Last modified: (external edit)