User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas SPT PPh 26, jika SPT normal maret sudah dilaporkan dan ternyata ada transaksi yang belum dipotong, apakah bisa dilakukan pemotongan dan membuat bukti potong melalui pembetulan SPT? Pelaporan menggunakan eBupot unifikasi


Jawaban

Bisa, pilih masa pajak yang sesuai ketika menginput bupot supaya ketika diposting akan muncul sebagai bupot di SPT pembetulan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z A N R Y
Q F H G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ L L​ K​ W
 
faq/2022/05/10/000148338_1234.txt · Last modified: (external edit)