faq:2022:05:10:000148338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas SPT PPh 26, jika SPT normal maret sudah dilaporkan dan ternyata ada transaksi yang belum dipotong, apakah bisa dilakukan pemotongan dan membuat bukti potong melalui pembetulan SPT? Pelaporan menggunakan eBupot unifikasi
Jawaban
Bisa, pilih masa pajak yang sesuai ketika menginput bupot supaya ketika diposting akan muncul sebagai bupot di SPT pembetulan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion