faq:2022:05:10:000148336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A adalah pembeli BKP/JKP, namun penyerahan ke PT B dimana bukan cabang, untuk identitas alamat dan npwp bagaimana ya? apakah sesuai per03? kemudian bila penyerahan ada juga yg melalui pelabuhan/pengepul, bagaiaman?
Jawaban
Pengisian alamat pembeli sesuai dengan alamat pembeli yang sebenarnya (pasal 6 ayat 2 PER-03/2022)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion