faq:2022:05:10:000148327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp normal terbit januari, posisinya blm dikreditkan. fp pengganti terbit maret. maka fp pengganti bisa dikreditkannya di jan/feb/mar/april kan kak? ini berlaku sama jg jika posisinya fp normal sudah dikreditkan misal di masa feb?
Jawaban
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Untuk masa fp pengganti tetap mengacu pada masa fp normal yg diganti.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion