faq:2022:05:10:000148319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan yang mengatur jasa pembiayaan tidak dikenai PPN?
Jawaban
sesuai uu hpp 7/2021, pasal 4a ayat 3 “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:”, jika tidak termasuk maka dikenai PPN
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion