faq:2022:05:10:000148316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak terkait barang kebutuhan pokok khususnya dagingkan belum ada ketentuan turunannya ya, mas/mbak. Kalo WP masih mengacu pada PMK-5/2016 masih bisa atau tidak?
Jawaban
pmk tsb tidak mengatur mengenai pembebasan barang kebutuhan pokok. seandainya ada pmk yg mengatur mengenai hal tsb, maka akan dibatalkan oleh UU HPP, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi UU lebih kuat daripada PMK.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148316_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion