User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak terkait barang kebutuhan pokok khususnya dagingkan belum ada ketentuan turunannya ya, mas/mbak. Kalo WP masih mengacu pada PMK-5/2016 masih bisa atau tidak?


Jawaban

pmk tsb tidak mengatur mengenai pembebasan barang kebutuhan pokok. seandainya ada pmk yg mengatur mengenai hal tsb, maka akan dibatalkan oleh UU HPP, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi UU lebih kuat daripada PMK.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G K G​ G
E K B D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ E O N Q
 
faq/2022/05/10/000148316_1234.txt · Last modified: (external edit)