faq:2022:05:10:000148296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, jika WP melakukan penyerahan BKP ke kawasan bebas dg faktur 07 di masa Maret, ternyata ada kesalahan nama sehingga dibuat FP pengganti hari ini, untuk dokumen endorsement apakh harus dibatalkan dan dibuat ulang oleh pembeli di kawasan bebas atua tidak perlu? Penyerahannya adalah BKP dan keseluruhan barang telah diserahkan di masa Maret tsb.
Jawaban
Kalau endorsement sudah benar maka tidak perlu dibatalkan atau dibuat ulang.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion